Jika anda sering jalan-jalan di Malioboro, atau mungkin yang hendak pergi kesana, sekarang jika anda ingin menyeberang jalan di Malioboro harap hati-hati. Kenapa? Tidak hanya karena resiko tertabrak, tetapi ada peraturan baru, bahwa jika anda menyeberang tidak pada tempatnya (zebra cross) maka anda akan kena tilang dengan denda kalau tidak salah dengar 250 ribu atau kurungan 6 hari :)

Langkah ini memang bagus, dengan demikian bisa sedikit mengurangi kemacetan di Malioboro. Memang banyak faktor yang mempengaruhi terjadi kemancetan, misalnya angkot yang berhenti di sembarang tempat, taksi berhenti pas di tempat sumber kemacetan, becak nyebrang, dan masih banyak lagi.

Pernah ada pemikiran jalan Malioboro hanya di khususkan untuk kendaraan tidak bermesin, seperti sepeda, becak, andong, dan yang lainnya. Disamping mengurangi kebisingan dan polusi, tentu akan terlihat menarik sekali ketika jalan tersebut bebas dari asap mesin. Karena ternyata tingkat kebisingan di malioboro saja katanya melebihi kebisingan di Tokyo (menurut peneliti asal jepang yang saya baca dikoran).

Dalam sosialisasinya beberapa waktu lalu ada beberapa penyeberang yang sudah terkena larangan tersebut, bahkan ada penyeberang yang bergeser 1 meter dari zebra cross langsung kena semprit, lalu ditarik ke zebra cross :) Semoga Bermanfaat!