Perjalanan Pemilihan Umum calon anggota legislative (DPR, DPRD I, DPRD II & DPD) semakin hari semakin seru dan menegangkan. Posisi rakyat semakin hari memiliki nilai tawar yang cukup tinggi. Pertarungan para caleg untuk menggaet dan memiliki suara rakyat semakin menuju puncaknya seiring dengan waktu yang mendekati hari H pemilihan umum pada tanggal 09 April 2009 mendatang.

Berbagai macam cara mereka (caleg) lakukan, mulai dari melakukan pertemuan umum, pertemuan khusus, pertemuan di hotel berbintang sampai pertemuan di kolong jembatan. Mulai dengan membagi-bagi semen, sembako, amplop, bahkan sampai dengan mengobral janji-janji gombal dan sumpah serapah yang ke semua itu mereka lakukan semata untuk menggaet hati rakyat.

Disisi yang lain, banyak orang yang menyambut niat baik para caleg tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya tokoh masyarakat dan individu yang berdatangan kepada para caleg untuk menyampaikan keluh kesah kemiskinan yang mereka rasakan, dengan dalih menjadi tim sukses maupun bantuan baik itu olah raga, kesenian, jalan, makam dan bahkan juga tempat ibadah mereka bisikkan kepada para caleg. Sehingga, pada akhirnya terjadi transaksi “deal” antara penjual suara dan pembeli suara. Hal yang demikian ini jelas-jelas telah merusak citra dari pada demokrasi bangsa ini. Praktek money politics banyak dilakukan, tapi kenyataanya banyak orang menyambutnya dengan riang gembira.

Padahal dalam Undang-Undang Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 telah di peringatkan bahwa “Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu (huruf d dan e), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Hal yang dilakukan oleh para penjual suara dan para pembeli suara di pasar politik, sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan legal-legal saja. Untuk itu, untuk mencegah praktek-praktek money politics yang sudah semakin merajalela, marilah kita bersama-sama saling mengingatkan akan dampak dan bahaya yang luar biasa akibat praktik money politics ini. Dan juga, untuk mencegah terampasnya arti demokrasi yang selama ini sudah mulai kita rasakan.

Semoga, dalam pemilu 09 April 2009 mendatang dapat melahirkan para wakil rakyat yang peduli dengan rakyatnya, yang dapat memperjuangkan nasib ekonomi dan pendidikan rakyatnya dan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. sehingga rakyat menjadi makmur dan sejahtera sesuai dengan tujuan kita bersama.

Ini merupakan sumbangan artikel yang ditulis Oleh:

SUNARYO, SPdT
HP: 081 333 880 220
Staf Pengajar SMK Negeri Darul Ulum Muncar